Tentang Kita

Informasi Seputar Masalah Penyakit Wanita dan Solusinya |
Obat Keputihan Alami | CRYSTAL X
Ampuh dan Teruji Mencegah dan Mengobati Keputihan | Cegah Kista | Bau Tak Sedap | Becek dan Penyakit Kewanitaan lainnya | Kontak Ibu Neny(Crystal X Center)WA : 081326350313 | BB:5799B7F9

Rabu, 02 November 2016

solie

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid. Masjid adalah tempat beribadah yang karenanya dikira suci. Karenanya, seorang yang masuk masjid mesti dalam kondisi suci dari semua hadas.

Terkecuali sebagai tempat sholat, masjid sering jadi pusat aktivitas umat Islam. Beberapa dari mereka mengadakan kebiasaan seperti pengajian atau pelbagai aktivitas lain yang terkait dengan kehidupan keagamaan.

Ada beberapa dari golongan Muslimah yang kadang-kadang hadapi masalah untuk pergi ke masjid. Dalam soal ini masalah yang disebut disebabkan `tamu bulanan` atau haid.

Ada pemahaman yang menyebutkan Muslimah haid tak diijinkan masuk masjid. Mereka cuma bisa ikuti aktivitas pengajian di serambi.

Mengutip keterangan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pendapat yang melarang wanita haid masuk masjid diyakini oleh beberapa ulama mazhab Syafi'i.

Mazhab ini melihat wanita haid sama juga dengan kondisi junub. Di mazhab Syafi'i, orang yang tengah junub baik pria ataupun wanita, terlarang masuk masjid sampai mereka menyucikan diri dengan mandi harus.

Hal semacam ini seperti yang di sampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu'.

 " Untuk orang haid serta nifas haram hukumnya menyentuh serta membawa mushaf Alquran, serta berdiam di masjid. Semuanya sudah disetujui di kelompok kami madzhab Syafi’i. Dalilnya telah diterangkan. Banyak cabang permasalahan ini dibahas agak panjang pada bab 'Hal-hal yang Mengakibatkan Mandi Wajib'. Hadits tentang ini diriwayatkan Abu Dawud, Al Baihaqi, serta perawi yang lain dari 'Aisyah RA dengan sanad yg tidak kuat. Penuturannya telah melalui disana. "

Pandangan tidak sama diyakini mazhab Hanbali. Mazhab ini melihat orang junub dalam kondisi apa pun bisa masuk masjid dengan prasyarat berwudlu lebih dahulu.

Hal ini dapat diterangkan oleh Imam Nawawi di kitab yang sama.

 " Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid cuma dengan berwudhu tanpa ada darurat meskipun. Pendapat ini bisa diikuti. "

solie

About solie -

Siap Melayani Konsultasi Masalah Kewanitaan SMS:0896.1665.14102 | 0813.2635.0313 | WA:081215499213 | BB:5799B7F9

Subscribe to this Blog via Email :

Baca Juga